Sebentar Pemilihan Presiden (Pilpres) tiba, tak heran dong, dimana-mana orang bicara tentang pasangan Capres beserta visi misinya itu. Nah, supaya ada variasi hidup *halah* marilah kita sejenak mengalihkan perhatian kepada “dunia” selain politik.
Sebagian dari pembaca atau blogger di tasikonline.com pasti bekerja di suatu perusahaan. Dulu saya juga begitu, tapi sekarang saya pilih wirausaha dan menjadi penulis lepas. Selain cari kerja memang susah, juga tak ada perusahaan yang betah mempekerjakan saya, hahaha! Sudah, sudah, saya bukan mau membicarakan diri sendiri.
Bagi para fresh graduate atau karyawan yang sudah bekerja dan ingin pindah ke perusahaan lain, ada baiknya perhatikan peraturan yang berlaku di perusahaan yang ingin Anda tuju.
Nah, sebelumnya, omong soal bekerja di perusahaan, pernahkah Anda bekerja di perusahaan yang mewajibkan karyawan menyimpan ijazahnya pada perusahaan? Well, syukurlah kalau akhirnya Anda keluar dari perusahaan itu dan ijazah Anda dikembalikan.
Bagi yang ijazahnya sedang ditahan perusahaan sementara Anda masih kerja disana, tidak apa, Anda tinggal menyelesaikan kontrak dan bekerjalah dengan hati senang, hehehe!
Pada Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Tapi rasanya mana ada kesepakatan yang dibuat atas dasar win-win solution antara perusahaan dengan karyawan. Lebih banyak karyawan tak punya pilihan selain menandatangani kontrak tersebut. Cari kerja hari gini susah, begitu katanya.
Perusahaan memungkinkan menahan ijazah karyawannya untuk posisi debt collector yang memang pekerjaannya riskan karena berurusan dengan uang tagihan. Untuk karyawan pada posisi management trainee juga biasanya diberlakukan aturan menyimpan ijazah pada perusahaan selama yang bersangkutan terikat kontrak menjadi management trainee. Hal ini dimaksudkan mencegah kerugian perusahaan yang telah keluar biaya untuk melatih karyawan. Tapi tak semua perusahaan menahan ijazah management trainee meskipun masih dalam ikatan dinas/kerja.
Saya berpendapat, pikirlah dengan cermat sebelum bergabung dengan perusahaan yang memberlakukan aturan karyawan harus menyimpan ijazahnya di perusahaan, apalagi bila itu perusahaan kecil.
Sepengetahuan saya, perusahaan yang manajemennya profesional tidak menahan ijazah karena mereka sudah punya sistem kerja yang seimbang antara perusahaan dan karyawan. Normalnya perusahaan hanya minta karyawan menunjukkan ijazah asli untuk dicocokkan dengan fotocopy yang diberikan karyawan kepada perusahaan. Kemudian ijazah itu segera dikembalikan ke karyawan. Pencocokan itu hanya butuh waktu paling lama 10 menit (bersama dokumen-dokumen lain).
Bila dilihat lebih seksama, perusahaan yang menahan ijazah biasanya karena turn over mereka tinggi. Perusahaan kerap kerepotan dengan seringnya karyawan tidak betah kerja lalu keluar. Untuk merekrut karyawan baru tentu merepotkan sekali karena makan waktu, tenaga, dan biaya. Maka, untuk mencegah turn over tinggi diberlakukanlah kontrak kerja dengan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan beberapa lama.
Kalau turn over tinggi, yang bermasalah, kemungkinan besar, adalah manajemen perusahaan yang berantakan atau kurang rapi sehingga karyawan tidak nyaman bekerja, tidak dihargai, gaji minim, dan lalu keluar mencari pekerjaan di tempat lain.
Biasanya perusahaan yang menahan ijazah juga memberlakukan aturan yang rasanya diada-adakan sekali, misal terlambat 15 menit potong gaji Rp 10.000 dan tidak masuk tanpa kabar potong gaji Rp 30.000, semua diberlakukan tanggung renteng. Kenapa menurut saya diada-adakan? Karena kalau karyawan telat atau tidak masuk pasti ia akan memberitahukan kepada manajer atau atasannya minimal melalui sms. Kalaupun tidak ada pemberitahuan selama beberapa hari, beri saja Surat Peringatan.
Dan, perusahaan yang menahan ijazah tidak akan memberlakukan status ‘karyawan tetap’ pada pegawainya. Kalaupun status itu diberikan, pasti melalui proses yang berbelit dan rumit. Perusahaan yang enggan memberikan status karyawan tetap, dalam arti hampir semua karyawannya berstatus kontrak, itu tandanya perusahaan mau seenaknya sendiri. Lho kok?
Iya, karena hak karyawan tetap lebih besar daripada karyawan kontrak, yang bahkan bisa dibilang tidak punya hak selain gaji. Karyawan tetap dilindungi UU Tenaga Kerja dan kesejahteraan karyawan diperhatikan. Sedangkan pada karyawan kontrak (yang ijazahnya ditahan) yang melindungi mereka selain diri sendiri adalah Tuhan YME.
Lebih jauh lagi, UU Ketenagakerjaan tidak memuat aturan tentang kewajiban karyawan menyimpan ijazah pada perusahaan, kecuali membolehkan kontrak kerja. Dan, patut diperhatikan, beberapa dari perusahaan yang menahan ijazah karyawan tidak mengindahkan aturan ketenagakerjaan, itu sebabnya mereka memberlakukan kontrak kerja yang “kejam betul” bagi karyawannya.
Banyak perusahaan yang memberlakukan sistem kontrak pada karyawan percobaan, padahal menurut tafsir pada UU Ketenagakerjaan, karyawan percobaan tidak bisa dikenakan kontrak, apabila dikenakan kontrak maka status ia adalah pekerja kontrak tanpa masa percobaan.
Sekali lagi, Anda menghabiskan waktu bertahun-tahun di bangku kuliah/sekolah, dengan biaya mahal, tenaga dan pikiran yang terkuras untuk kemudian ditukar dengan ilmu yang ditandai dengan ijazah, masa perusahaan dengan seenaknya menahan ijazah kita, hanya karena mereka buruk sangka pada itikad kita bekerja disitu?!
Terlepas dari susahnya cari kerja, saya hanya mengingatkan Anda betapa tak ternilai harganya ijazah Anda untuk ditahan oleh perusahaan yang manajemennya buruk.
SELAMAT BEKERJA! ![]()
======================================
*tulisan ini digubah dari blog saya sendiri rayakawula.wordpress.com*
Popularity: 11% [?]
If you enjoyed this post, feel free to subscribes to our rss feeds





















